Namun, sambung Oded, hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PTM Terbatas yakni adanya persetujuan orang tua sebagai syarat utama. Apabila orang tua keberatan, boleh tidak menyertakan anaknya dalam proses PTM Terbatas.
Baca Juga: Guyon Menteri Pariwisata Sunda Empire: Anda Bisa Keliling Dunia Hanya dengan Satu Bahasa
"Anak-anak sekolah rencananya maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Dengan catatan, orang tua mengizinkan dan harus menyertakan pernyataan tertulis. Kalau tidak mengizinkan, tidak apa-apa nanti tetap ikut PJJ," ungkapnya.
Persiapan lainnya, Oded menyebutkan, saat ini proses vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk dosis pertama sudah mencapai 36.526 orang. Sedangkan pemberian dosis kedua telah dilakukan kepada 33.342 orang.
"Alhamdulillah dosis pertama sudah 100 persen. Untuk dosis kedua sudah 92,18 persen. Insyaallah yang belum sisanya masih berlanjut di puskesmas masing-masing," katanya.***