Tak Bisa Penuhi Standar Prokes, Sekolah di Kota Bandung Tidak Boleh Lakukan PTM Terbatas

- 30 Mei 2021, 11:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. /Dok Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan akan meninjau instrumen kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah-sekolah Kota Bandung.

Dikutip dari laman Human Bandung, Disdik bersama aparatur kewilayahan, Puskesmas, dan Satgas Covid-19 akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada sekolah-sekolah yang sudah mengajukan diri untuk melaksanakan PTM terbatas.

Hikmat berujar, jika hasil monev menunjukkan ketidaksiapan sekolah, maka sekolah tersebut belum dapat melakukan PTM terbatas.

Baca Juga: Tol Cigatas Sudah Masuk Tahapan Pembebasan Lahan, Wagub Jabar Yakin 2022 Pembangunan Bakal Selesai

“Nanti Disdik, aparatur kewilayahan, Puskesmas setempat, Dinkes, dan Satgas Covid-19 di kewilayahan akan meninjau sesuai instrumen kesiapan. Kalau hasil monev-nya sekolah tersebut belum siap, maka belum bisa melakukan PTM terbatas,” katanya pada Sabtu, 29 Mei 2021 kemarin.

Persiapan pelaksanaan PTM terbatas akan melawati beberapa tahapan, diantaranya rapat pimpinan, FGD, koordinasi dan konsolidasi dengan perangkat daerah hingga monev kesiapan sekolah.

Karena itulah, lanjut Hikmat, PTM terbatas tidak dapat dipaksakan. PTM terbatas hanya dapat dilaksanakan oleh sekolah yang mampu memenuhi uji kelaikan.

Ia menilai, keselamatan anak adalah yang utama, sehingga sekolah yang belum siap bisa memperbaiki standar Protokol Kesehatan (prokes) yang sudah disepakati.

Baik dari kesiapan pada pendidik, maupun tenaga kependidikan dan saraja prasarananya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x