Tak Bisa Penuhi Standar Prokes, Sekolah di Kota Bandung Tidak Boleh Lakukan PTM Terbatas

- 30 Mei 2021, 11:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. /Dok Humas Bandung.

Baca Juga: Terobos Jalur Khusus Busway, Rombongan Pengendara Moge Ditindak Polisi

“Bisa mulai pada Agustus atau bulan-bulan berikutnya setelah sarpras (sarana dan prasarana) dan standar pelaksanaan PTM terpenuhi. Jadi jangan dipaksakan karena yang utama adalah keselamatan anak,” lanjutnya.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan PTM terbatas antaralain seperti sarana prasarana berbasis prokes yaitu wastafel cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer, thermogun, dan lain-lain.

Selain itu persiapan kurikulum atau dessain PTM terbatas seperti teori dan praktik, sosialisasi adaptasi kebiasaan baru kepada seluruh warga sekolah seperti guru, tata usaha, siswa, dan orang tua.

Pembentukan Satgas Covid-19 sekolah juga menjadi pertimbangan untuk persiapan PTM terbatas di sekolah.

Baca Juga: Petani Milenial Bidang Peternakan Kini Masuki Tahapan Magang, Apa Itu?

“Tentu saja, semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan 5 M seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Ini sebagai upaya untuk saling menjaga satu sama lain,”pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah