Terobos Jalur Khusus Busway, Rombongan Pengendara Moge Ditindak Polisi

- 29 Mei 2021, 17:45 WIB
Pengendara Moge diciduk polisi setelah masuk ke jalur Busway, Sabtu 29 Mei 2021
Pengendara Moge diciduk polisi setelah masuk ke jalur Busway, Sabtu 29 Mei 2021 /TMCPoldaMetro

MAPAY BANDUNG - Nasib sial menimpa rombongan pengendara motor gede alias moge dibilangan Jakarta, Sabtu 29 Mei 2021.

Betapa tidak, akibat ulahnya yang memaksa masuk ke jalur khusus busway di kawasan Jakarta Pusat membuat rombongan tersebut ditindak polisi.

Berdasarkan informasi dari TMCPoldaMetro, rombongan moge tersebut melakukan pelanggaran karena masuk jalur busway di Jl. KH. Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Petani Milenial Bidang Peternakan Kini Masuki Tahapan Magang, Apa Itu?

"Polri Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara Moge atau motor ber cc besar yang melakukan pelanggaran masuk jalur busway Jl. KH. Hasyim Ashari Cideng Jakarta Pusat," tulisnya.

Sebagaimana diketahui, jalur khusus busway hanya diperuntukan bagi Transjakarta. Pasalnya, busway harus memiliki jalur yg steril dari kendaraan guna memastikan bus ini berjalan lancar. 

Baca Juga: PPDB SMA 2021 di Kota Bandung Fasilitasi ABK dan Keluarga Tidak Mampu Lewat Jalur Afirmasi

Namun demikian, ada kendaraan lain yang diperbolehkan untuk melintasi jalur busway tersebut.

Di antaranya, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berplat RI.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x