Satgas Izinkan Masjid Jadi Tempat Isolasi Darurat Pasien Covid-19

- 29 Mei 2021, 15:58 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /dok Satgas Penanganan Covid-19

MAPAY BANDUNG- Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19. Salah satunya yang disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari Cengkareng, Jakarta Barat.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan fasilitas isolasi darurat ini disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca Lebaran.

Selain masjid, lanjut dia, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Soal Kepastian Liga 2021, Pelatih Persib Robert Alberts Tunggu Surat Resmi

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ungkap Wiku, Jumat 28 Mei 2021 dilansir PMJ News.

Fasilitas isolasi darurat tersebut harus memenuhi persyaratan seperti terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan.

Kemudian, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan juga terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kembali Bermain Hari Ini, Catat Jadwalnya

Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x