Sekolah di Kota Bandung Wajib Penuhi Daftar Periksa Sebelum Gelar Pembelajaran Tatap Muka

- 1 Juni 2021, 07:51 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial mewanti-wanti agar pemenuhan daftar periksa standar protokol kesehatan di sekolah dilaksanakan secara teliti, menjelang pembelajaran tatap muka/PTM Terbatas.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mewanti-wanti agar pemenuhan daftar periksa standar protokol kesehatan di sekolah dilaksanakan secara teliti, menjelang pembelajaran tatap muka/PTM Terbatas. /Prokopim Kota Bandung/

MAPAY BANDUNG - Sebagaimana diketahui, pada Juli mendatang sekolah di seluruh daerah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun begitu, sebelum pembukaan sekolah dilakukan, setiap sekolah wajib memenuhi daftar periksa terkait sarana dan prasarana serta kesiapan dalam menjalankan protokol kesehatan selama PTM nanti.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 KOta Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pihaknya akan mengawal persiapan PTM. Dia mewanti-wanti agar pemenuhan daftar periksa standar protokol kesehatan dilaksanakan teliti.

Baca Juga: Pemkab Garut Buka 570 Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun ini

"Kesiapan mereka tetap disurvei lagi. Mana yang sudah siap atau yang belum sesuai prokes yang ada. Disesuaikan secara bertahap. Sekolah yang belum lolos, kita minta supaya mempersiapkan diri," ucap Oded usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, 31 Mei 2021.

Oded meminta, Dinas Pendidikan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan sebagai tim teknis di lapangan memeriksa kesiapan secara ketat. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya potensi transmisi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Ridwan Kamil Bawa Nama Aher

"Dinas terkait dan satgas di lapangan tetap mengadakan simulasi. Jadi bisa diketahui mana yang siap atau mana yang belum," tuturnya.

Oded menuturkan, PTM Terbatas bakal dicoba dengan menyertakan siswa sekitar 30 persen dari kapasitas ruangan. Selanjutkan akan bertambah jika berjalan sesuai skema.

Namun, sambung Oded, hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PTM Terbatas yakni adanya persetujuan orang tua sebagai syarat utama. Apabila orang tua keberatan, boleh tidak menyertakan anaknya dalam proses PTM Terbatas.

Baca Juga: Guyon Menteri Pariwisata Sunda Empire: Anda Bisa Keliling Dunia Hanya dengan Satu Bahasa

"Anak-anak sekolah rencananya maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Dengan catatan, orang tua mengizinkan dan harus menyertakan pernyataan tertulis. Kalau tidak mengizinkan, tidak apa-apa nanti tetap ikut PJJ," ungkapnya.

Persiapan lainnya, Oded menyebutkan, saat ini proses vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk dosis pertama sudah mencapai 36.526 orang. Sedangkan pemberian dosis kedua telah dilakukan kepada 33.342 orang.

"Alhamdulillah dosis pertama sudah 100 persen. Untuk dosis kedua sudah 92,18 persen. Insyaallah yang belum sisanya masih berlanjut di puskesmas masing-masing," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah