MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan periode peniadaan mudik pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Selama periode itu, semua aktivitas di terminal, stasiun, dan bandara yang ada di Kota Bandung akan berhenti beroperasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Ingatkan Warganya Untuk Tidak Mudik Lebaran
Terkecuali untuk mengangkut atau menerima penumpang lokal di wilayah aglomerasi Bandung Raya.
"Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi dalam keterangannya, Kamis 29 April 2021.
Ricky menjelaskan, untuk terminal yakni Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja. Sedangkan untuk bus jarak jauh AKAP dan AKDP sama sekali tidak beroperasi.
Baca Juga: Warga Bandung Wajib Tahu, Ini Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran
"Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” sambungnya.