Ini Lokasi Wisata yang Boleh Dikunjungi Masyarakat Pada Masa Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

- 30 April 2021, 08:47 WIB
Warga saat melintas Farmhouse yang merupakan salah satu lokasi wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pada masa larangan mudik, warga tetap diperbolehkan untuk berwisata namun hanya boleh wisata di daerahnya masing-masing.
Warga saat melintas Farmhouse yang merupakan salah satu lokasi wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pada masa larangan mudik, warga tetap diperbolehkan untuk berwisata namun hanya boleh wisata di daerahnya masing-masing. /Dok PRFM.

MAPAY BANDUNG - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberikan penjelasan terkait wisata pada masa larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Wiku menjelaskan, meski ada larangan mudik, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan aktifitas wisata.

Adapun masayrakat hanya boleh mengunjungi lokasi wisata yang ada di daerah atau kota/kabupaten domisili dan juga yang ada di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Pemkab Bandung Mulai Buka Pendaftaran Vaksinasi untuk Lansia, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Sementara untuk kegiatan wisata lintas daerah tetap tidak diperbolehkan.

"Mengingat banyak pertanyaan di masyarakat terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kegiatan tersebut (wisata) hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing, karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," kata Wiku dalam keterangan persnya Kamis kemarin.

Ditegaskan Wiku, setiap pengelola tempat wisata, dan juga aparat wajib memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

Baca Juga: 8 Cek Poin akan Diaktifkan di Kota Bandung pada Masa Larangan Mudik 2021

Dan yang paling penting adalah pembatasan jumlah pengunjung agar tak ada kerumunan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x