MAPAY BANDUNG - Satgas Penanganan Covid-19 meminta objek wisata untuk memperhatikan protokol kesehatan tak terkecuali membatasi jumlah pengunjung saat momen libur lebaran 2021 Mei mendatang.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kerumunan orang dalam satu lokasi tertentu tak terkecuali tempat wisata berpotensi besar mempercepat penyebaran Covid-19.
Berkaca pada perayaan libur panjang beberapa waktu lalu, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan.
Untuk itu, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Tim Terbaik Dunia, Persib Kalahkan Liverpool dan Tim Timur Tengah
Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus Covid-19.
"Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata dia saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa 20 April 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi pun disebut Wiku harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Dan ini harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.
Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama berada dalam objek wisata.