Kemenkes Juga Sasar ODGJ untuk Divaksin Covid-19

- 20 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Pexels/Anna shvets/


MAPAY BANDUNG - Kementerian Kesehatan menyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap akan menerima vaksin Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia, maka dari itu ODGJ tetap mendapat vaksin.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Nadia dalam diskusi daring yang disiarkan kanal Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia dikutip dari PMJMews, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Pemkab Garut Targetkan Tak Ada Lagi ODGJ yang Dipasung

Namun ia menjelaskan, ODGJ yang akan mendapat suntikan vaksin adalah mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya, salah satu syarat mendapatkan vaksin memanglah harus tercatat kependudukannya oleh negara dan ini berlaku untuk semua warga.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," paparnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambangi GNI Tinjau Vaksinasi Seniman dan Budayawan, Begini Aksi Gatot Kaca Saat Disuntik

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jabar Libatkan Organisasi Kepemudaan

Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Namun, tidak mencakup ODGJ yang berada di jalanan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x