Budi menegaskan, untuk kegiatan mudik lokal di luar daerah tersebut tidak diizinkan dan jika ketahuan maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Bagi kendaraan pribadi sanksinya akan diputarbalikan, sedangkan untuk travel diberikan tindakan tegas seperti penilangan oleh kepolisian.
"Yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan diputar balik, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan persorangan untuk angkut penumpang akan ada tindakan tegas oleh kepolisian baik penilangan atau tindakan lain sesuai UU yang ada," pungkasnya.***