Budi menjelaskan wilayah aglomerasi yang diizinkan mudik lokal adalah sebagai berikut :
1. Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi
2. Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Baca Juga: Ada-ada Saja, Pria Ini Terjepit di Rongga Beton Pembatas Jalan, Netizen: Maaf Pak Saya Ngakak
5. Jogja Raya : Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul
6. Solo Raya : Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogori, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca Juga: Kehilangan Indera Penciuman, Atalia Kamil Coba Semua Parfum Miliknya