MAPAY BANDUNG - Pelaku usaha kuliner dalam hal ini cafe, restoran, hingga rumah makan mendapat relaksasi dari Pemerintah Kota Bandung.
Melalui keterangan persnya di Balai Kota, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan bahwa cafe, restoran, dan rumah makan boleh membuka lapaknya hingga hampir tengah malam atau pukul 23.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku selama bulan Ramadan 1442 H/2021. Artinya, bagi warga Bandung yang hendak menghabiskan malam setelah buka bersama diberikan batas waktu hingga pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Di Kota Bandung, Pemerintah Izinkan Bukber tapi Larang Warganya Ngabuburit
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Tarawih dan Salat Ied Boleh Berjamaah di Masjid
Selain itu, kegiatan buka bersama pun diizinkan digelar. Selama memenuhi aturan yang berlaku yakni pelaku usaha hanya mengizinkan 50 persen pengunjung dari total kapasitas saja yang boleh masuk.
"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/café/rumah makan) pada bulan Ramadhan," tambahnya.
Namun, Pemerintah Kota Bandung pun memastikan melarang kegiatan jelang berbuka atau yang biasa disebut ngabuburit. Selain ngabuburit, pelaksanaan jalan bersama selepas salat subuh pun wajib dihindari warga Bandung.
Baca Juga: KSP Moeldoko: TMII Akan Dikelola Secara Profesional Oleh BUMN Bidang Pariwisata