Di Kota Bandung, Pemerintah Izinkan Bukber tapi Larang Warganya Ngabuburit

- 9 April 2021, 17:14 WIB
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.*
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.* /PIXABAY/

MAPAY BANDUNG - Memasuki bulan suci Ramadan 1442 H/2021, Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi bagi warganya dalam hal beribadah dan beraktivitas.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bandung, Jumat 9 April 2021, menyampaikan salah satu aktivitas yang mulai dilonggarkan adalah kegiatan buka bersama atau bukber.

Kegiatan buka bersama ini dipastikan boleh dilakukan warga Bandung dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Tarawih dan Salat Ied Boleh Berjamaah di Masjid

Baca Juga: KSP Moeldoko: TMII Akan Dikelola Secara Profesional Oleh BUMN Bidang Pariwisata

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Oded.

Namun, Pemerintah Kota Bandung pun memastikan melarang kegiatan jelang berbuka atau yang biasa disebut ngabuburit. Selain ngabuburit, pelaksanaan jalan bersama selepas salat subuh pun wajib dihindari warga Bandung.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," tambahnya.

Baca Juga: Mau Panjat Tebing di Citatah, Warga Bandung Ini Kaget Motornya Malah Terbakar di Tempat Parkir

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x