Baca Juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021
Selain itu, relaksasi pun diberikan pada pelaku usaha kuliner dalam hal ini restoran, cafe, dan rumah makan. Para pelaku usaha kuliner tersebut boleh membuka lapaknya hingga pukul 23.00 WIB.
"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/café/rumah makan) pada bulan Ramadhan," kata dia.
Lain halnya dengan tempat hiburan malam, Pemkot Bandung menegaskan tempat hiburan malam wajib tutup saat bulan Ramadan.***