Di Kota Bandung, Pemerintah Izinkan Bukber tapi Larang Warganya Ngabuburit

- 9 April 2021, 17:14 WIB
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.*
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.* /PIXABAY/

Baca Juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021

Selain itu, relaksasi pun diberikan pada pelaku usaha kuliner dalam hal ini restoran, cafe, dan rumah makan. Para pelaku usaha kuliner tersebut boleh membuka lapaknya hingga pukul 23.00 WIB.

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/café/rumah makan) pada bulan Ramadhan," kata dia.

Lain halnya dengan tempat hiburan malam, Pemkot Bandung menegaskan tempat hiburan malam wajib tutup saat bulan Ramadan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x