Tidak Merasa Pinjam Uang, Pria Ini Kaget Ditagih dan Diancam oleh Pinjol 'Kami Tagih ke Seluruh Kontak Anda'

- 8 April 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/JoshuaWoroniecki/


MAPAY BANDUNG - Seorang warga bandung, Robby kaget ketika tiba-tiba ada yang mentransfer uang sebesar Rp1,6 juta ke rekening miliknya.

Namun beberapa hari kemudian ternyata ada pihak yang menagih untuk melunaskan utang sebesar Rp1,2 juta dari pihak peminjaman online (pinjol). Padahal dirinya tidak pernah sama sekali merasa mengajukan pinjaman atau utang ke pinjol tersebut.

Melalui akun twitternya @robbyrachman17, ia menceritakan kronologis dirinya ditagih utang oleh pinjol sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gegara Klik Link yang Diterima di WA, Warga Bandung Ini Jadi Tercatat Punya Utang di Pinjol

Jumat 2 April 2021
Robby mengecek saldo lalu tiba-tiba ada transfer uang masuk Rp1,608 juta dari rekening tidak dikenal dengan dua kali transfer, masing Rp804.000.

Karena merasa tidak sedang menunggu transfer, ia mengecek mutasi rekening dan ternyata uang Rp1,6 juta itu sudah masuk sejak tanggal 1 April 2021.

Senin 5 April 2021
Ia akhirnya memutuskan mendatangi bank tempat pembukaan rekeningnya untuk memastikan siapa yang mentransfer uang tersebut.

Namun pihak bank tidak dapat menemukan sama sekali data pemilik rekening dengan alasan nomor rekening pengirim berasal dari bank lain.

Robby pun pulang dengan keadaan bingung, bagaimana ia mengembalikan uang tersebut karena tidak tahu aplikasi pinjol mana yang mengirimkan uang.

Baca Juga: Besok, Kota Bandung Putuskan Soal Izin Sekolah Tatap Muka

Selasa 6 April 2021
Sekitar pukul 10.20 WIB, Robby mendapat chat WhatsApp (WA) yang berisi penagihan sebesar Rp1,2 juta untuk pelunasan utang Rp804 ribu. Artinya ia harus membayar utang ditambah bunga sekitar Rp400 ribu sehingga totalnya Rp1,2 juta.

Ia harus melunaskan utangnya paling lambat hari itu juga pukul 14.00 WIB. Pihak yang mengirimkan chat WA itu mengaku dari KSP Hidup Hijau (KSP Toko diskon).

"Silahkan lakukan perpanjangan tenor jika belum bisa pelunasan. Saya tunggu PEMBAYARAN MAKSIMAL JAM 14," isi pesan tersebut.

Kemudian siang harinya pukul 15.13 WIB, ia kembali mendapat chat penagihan dengan tagihan serupa yakni Rp1,2 juta untuk pelunasan pinjaman transferan kedua. Pihak yang menagihnya kali ini mengatasnamakan KSP Pulau Bahagia.

Baca Juga: Netizen Sebut Mirip PS 5, Padahal Ini Filosofi Desain Masjid di Gaza Karya Ridwan Kamil

Robby tidak merasa mengutang ke pinjol jadi ia tidak mau membayarkan total Rp2,4 juta itu. Ia juga sempat menanyakan apa nama aplikasinya, tapi tidak ada balasan hingga sore harinya.

Pada tahap ini, Robby sudah mulai mendapat ancaman dari pihak yang mengirimkan chat penagihan via WA.

"Ya kembalikan uang yang anda pinjam sesuai dengan kode VA di atas. Tidak ada tolerir bagi yang mau kebijakan sendiri, tidak ada pembayaran baik lunas dan perpanjang, data sebar..."

Bahkan pihak tersebut mengancam akan melakukan penagihan kepada semua nomor kontak yang ada di HP Robby, seakan mereka bisa mengakses nomor-nomor kontak di HP Robby.

"Terserah anda mau tidak respon / tidak mau bayar, di sini saya juga punya hak untuk melakukan penagihan sesuai data yang ada di system kami dan sesuai SOP penagihan jatuh tempo hari ini, kami berhak melakukan penagihan keseluruh kontak-kontak anda yang ada di HP anda yang banyak ini..."

Baca Juga: Begini Desain Ridwan Kamil untuk Masjid di Gaza yang Hancur, Pembangunan Selesai Tahun Depan

Robby tidak tahu apa-apa
Robby mengaku tidak tahu persis dari mana pihak pinjol itu mendapatkan data dirinya, apakah ada kelalaian atau datanya yang bocor ia tidak tahu.

Namun yang pasti ita merasa tidak pernah meminjam uang tersebut, karena tidak masuk akal jika meminjam Rp800 ribu tapi 5 hari kemudian harus mengembalikan dananya Rp1,2 juta.

"Mohon maaf sebelumnya jika nanti ada yang menghubungi teman-teman semua yang merasa memiliki nomor kontak saya, mohon untuk diabaikan," kata Robby.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Resmi Dibuka: Peserta yang Tahun Lalu Tak Dapat Bisa Daftar Lagi, Ini Syarat-Syaratnya

Melapor ke polisi
Karena merasa dirugikan, Robby pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung dan sudah diterima dengan nomor laporan STBP/ 80 / IV / 2021 / JBR / POLRESTABES.

Selain itu ia juga meminta bantuan atau pendampingan kepada sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).

Setelah memiliki bukti laporan kepolisian, Robby pun mengirimkannya kepada pihak penagih utang.

Untuk sementara Robby menyimpan uang sebesar Rp1,6 juta itu di rekeningnya hingga ada penyelesaian. Selain itu, rekan Robby dari LBH pun akan membantu advokasi kasus ini.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah