MAPAY BANDUNG - Seorang pria yang menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Bandung ditangkap Polisi baru-baru ini.
Pria berusia 24 Tahun itu ditangkap Polisi karena menyewa jasa PSK menggunakan uang palsu di Kota Bandung.
Pelaku menyewa jasa PSK di Kota Bandung lewat aplikasi media sosial. Setelah menikmati jasa PSK, pria ini membayar dengan menggunakan uang palsu.
Baca Juga: Menlu Retno Pastikan Indonesia Terlibat Penyelesaian Masalah Kudeta di Myanmar
Baca Juga: Terbaru! CDC Beri Rekomendasi Penggunaan Masker, Begini Cara Pakainya
Kapolsek Regol Kompol Auliya menjelaskan, pelaku ketahuan membayar PSK dengan uang palsu ketika beraksi di kawasan Regol Kota Bandung.
PSK yang sadar bahwa ia baru saja dibayar dengan uang palsu oleh pelaku, langsung melapor ke Polsek Regol Kota Bandung.
"Pelaku membayar sewa PSK sebesar Rp. 400 ribu setelah berkencan. Awalnya, korban tidak sadar bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu," kata Kompol Auliya di Mapolsek Regol, Selasa 16 Februari 2021.
View this post on Instagram