Pria Penyewa PSK Gunakan Uang Palsu di Bandung Tertangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 16:15 WIB
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim Regol AKP Asep Wahyudin sedang memperlihatkan uang palsu yang dibawa tersangka Rahmat Tulloh (24) yang digunakan untuk menyewa PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim Regol AKP Asep Wahyudin sedang memperlihatkan uang palsu yang dibawa tersangka Rahmat Tulloh (24) yang digunakan untuk menyewa PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/



MAPAY BANDUNG - Seorang pria yang menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Bandung ditangkap Polisi baru-baru ini.

Pria berusia 24 Tahun itu ditangkap Polisi karena menyewa jasa PSK menggunakan uang palsu di Kota Bandung.

Pelaku menyewa jasa PSK di Kota Bandung lewat aplikasi media sosial. Setelah menikmati jasa PSK, pria ini membayar dengan menggunakan uang palsu.

Baca Juga: Menlu Retno Pastikan Indonesia Terlibat Penyelesaian Masalah Kudeta di Myanmar

Baca Juga: Terbaru! CDC Beri Rekomendasi Penggunaan Masker, Begini Cara Pakainya

Kapolsek Regol Kompol Auliya menjelaskan, pelaku ketahuan membayar PSK dengan uang palsu ketika beraksi di kawasan Regol Kota Bandung.

PSK yang sadar bahwa ia baru saja dibayar dengan uang palsu oleh pelaku, langsung melapor ke Polsek Regol Kota Bandung.

"Pelaku membayar sewa PSK sebesar Rp. 400 ribu setelah berkencan. Awalnya, korban tidak sadar bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu," kata Kompol Auliya di Mapolsek Regol, Selasa 16 Februari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung)

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x