MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menegaskan pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM telah dibuka kembali.
Seluruh warga Kota Bandung diizinkan yang belum pernah daftar ataupun yang pernah daftar tapi tak mendapatkan BLT pada 2020 lalu pun boleh mendaftarkan kembali dirinya sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) itu.
Menurut Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi bagi para calon pendaftar BPUM ini.
Baca Juga: Viral! Tak Tahan Selalu Jadi Korban Kekerasan, Anak Ini Laporkan Perlakuan Sang Ayah Lewat Medsos
Baca Juga: Lansia Tak Bisa Disuntik Saat Ikuti Vaksinasi Heboh di Media Sosial, Ini Videonya
Syarat tersebut meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Bandung saat ini masih memproses data peserta atau pendaftar BPUM pada periode program BLT UMKM pada 2020 lalu. Pasalnya, terdapat peserta yang terverifikasi namun belum mendapat pencairan BLT UMKM.
Atet menuturkan, calon peserta program BPUM guna mendapat BLT UMKM tahun 2021 ini bisa mengajukan diri dengan syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 3 Tahun 2021.