Jukir di Kota Cimahi Hadiri Sosialisasi Tarif Parkir Baru dan Diberikan Pembinaan

- 2 Maret 2021, 10:09 WIB
Acara dan Pembinaan juru parkir di kota Cimahi pada Minggu, 28 Februari 2021
Acara dan Pembinaan juru parkir di kota Cimahi pada Minggu, 28 Februari 2021 /cimahikota.go.id

MAPAY BANDUNG - Juru parkir se-Kota Cimahi dikumpulkan di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang, Kota Cimahi pada Minggu 28 Februari 2021 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan pemaparan dalam rangka Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2020.

“Pada hari minggu ini [kemarin-red], Pemerintah Kota Cimahi memberikan pembinaan khusus kepada semua juru parkir yang ada di kota cimahi. Kita berikan pembinaan agar pelaksanaan tugas juru parkir di jalan tidak melakukan pelanggaran, sehingga semuanya berpegang teguh kepada peraturan daerah ataupun peraturan walikota ataupun undang-undang yang ada di bidang perhubungan. Nah ini semuanya kita tekankan supaya para juru parkir tahu dan punya payung hukumnya sehingga dapat melakukan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan,” kata Ngatiyana.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Belum Miliki Sekda dan Bupati Baru, Pucuk Pimpinan Dipegang PJ Sekda dan Plh Bupati

Dalam kesempatan itu, para juru parkir diberikan pengarahan terkait pola parkir yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan kemacetan di jalan raya.

Para juru parkir dibina mengenai upaya untuk meminimalisir tingkat kemacetan dengan cara memarkirkan kendaraan secara rapih agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan utamanya.

“Lalu ada juga materi tentang teknis-teknis untuk melaksanaan perpakiran sehingga yang memarkirkan kendaraan itu merasa puas dengan pelayanan juru parkir. Kemudian juga di titik-titik parkir yang ada di Kota Cimahi harus mengerti dimana lokasi bahu jalan dan trotoar yang tidak boleh parkir, lalu jarak berapa meter dari zebra cross baru boleh parkir. Nah ini harus tahu, sehingga dari Kadishub memberikan pembinaan-pembinaan agar para juru parkir tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat,” terang Ngatiyana.

Baca Juga: Oded Pastikan Jika Pemkot Bartindak Tegas Pada Bangunan Ilegal

Ditanya tentang cakupan dari kegiatan pembinaan tersebut, Ngatiyana mengakui bahwa yang diberikan pembinaan baru mencakup para juru parkir yang berada di 77 titik lokasi parkir pinggir jalan yang ada di Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah