Oded Pastikan Jika Pemkot Bartindak Tegas Pada Bangunan Ilegal

- 2 Maret 2021, 08:43 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Humas Setda Pemkot Bandung

MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan jika pihaknya akan bertindak tegas pada pembangunan yang melanggar aturan serta melanggar tata ruang kota.

Dia mencontohkan pembangunan Hotel di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. Menurutnya, gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

"Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi)," katanya dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: 2 Maret Tahun Lalu, Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia Diungkap Presiden

Seperti yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen.

"Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen," terangnya.

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

Baca Juga: Ingin Punya Program TV Bareng Sule Lagi, Andre Taulany : Saat Ini Gue Sedang Gerilya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x