"Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut," terangnya.
Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.
"Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.
"Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya," ujar Oded.