"Motifnya pelaku sakit hati pacarnya sering berbohong sehingga menyulut emosi dan mendatangi kosan korban kemudian dilakukan pemukulan," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 Februari 2021.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana dua tahun penjara.***