Baca Juga: Banjir Pamanukan Subang, Tim SAR Evakuasi Korban Meninggal di Desa Bojong
Baca Juga: CEK FAKTA : WHO Bagikan Link Pendaftaran Vaksinasi Corona Gratis?
Baca Juga: Kominfo Blokir Tiktok Cash dengan Alasan Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum
Adapun ketika warga mengajukan surat pengantar ke Kecamatan atau Kelurahan, nantinya akan diidentifikasi oleh Satgas agar diketahui keperluan keluar masuk kawasan PSBM.
Jika warga tidak memiliki surat pengantar dari Kecamatan atau Kelurahan, dipastikan bakal dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM.***