Aturan PSBM Kota Bandung, Warga yang Mau Bepergian Wajib Punya Surat Pengantar

- 10 Februari 2021, 19:21 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebutkan bahwa penerapan PSBM atau Karantina Wilayah tidak akan terlalu ketat
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebutkan bahwa penerapan PSBM atau Karantina Wilayah tidak akan terlalu ketat /Humas Bandung.

Baca Juga: Banjir Pamanukan Subang, Tim SAR Evakuasi Korban Meninggal di Desa Bojong

Baca Juga: CEK FAKTA : WHO Bagikan Link Pendaftaran Vaksinasi Corona Gratis?

Baca Juga: Kominfo Blokir Tiktok Cash dengan Alasan Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum

Adapun ketika warga mengajukan surat pengantar ke Kecamatan atau Kelurahan, nantinya akan diidentifikasi oleh Satgas agar diketahui keperluan keluar masuk kawasan PSBM.

Jika warga tidak memiliki surat pengantar dari Kecamatan atau Kelurahan, dipastikan bakal dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah