Kominfo Blokir Tiktok Cash dengan Alasan Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum

- 10 Februari 2021, 12:25 WIB
Aplikasi TikTokCash
Aplikasi TikTokCash /

MAPAY BANDUNG - Platform digital Tiktokcash saat ini tengah ramai diperbincangkan banyak orang, terutama para pengguna media sosial.

Bukan tanpa alasan, Tiktokcash ramai diperbincangkan karena mereka menjanjikan uang bagi para penggunanya hanya dengan bermodalkan menonton video di Tiktok.

Namun begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung bergerak cepat dan akan memblokir laman tiktokcash dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Hasil Evalusi, Tim Pelatih Bulutangkis Indonesia Berusaha Perbaiki Fisik dan Gizi Pemain

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi sebagaimana dilaporkan ANTARA pada hari ini, Rabu 10 Februari 2021.

 

Terkait Tiktokcash, Pimpinan Komunikasi Tiktok Indonesia, Cathrine Siswoyo menegaskan jika pihaknya tak berafiliasi dengan Tiktokcash.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari anda (pengguna TikTok)," kata Cathrine.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x