MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM.
Aturan yang tercantum dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 ini turut mengatur tata cara keluar masuk bagi warga di kawasan yang menerapkan PSBM.
Disebutkan dalam Pasal 13 Perwal tentang PSBM di Kota Bandung, warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Satgas Tingkat Kecamatan atau Satgas Tingkat Kelurahan.
Baca Juga: Tiga Pimpinan Daerah Sisa Masa Jabatan Dilantik Gubernur Jawa Barat
Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1004, Bahaya Kibi Dango Tama
Artinya warga yang ingin bepergian atau keluar masuk kawasan PSBM harus meminta surat pengantar dari Kantor Kecamatan atau Kantor Kelurahan setempat.
Selain itu dijelaskan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang PSBM di Kota Bandung, warga yang diperbolehkan keluar masuk kawasan PSBM adalah warga yang mempunyai kepentingan mendesak. Contohnya, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau pangan selama penerapan PSBM.
Baca Juga: Banjir Pamanukan Subang, Tim SAR Evakuasi Korban Meninggal di Desa Bojong
Baca Juga: CEK FAKTA : WHO Bagikan Link Pendaftaran Vaksinasi Corona Gratis?
Baca Juga: Kominfo Blokir Tiktok Cash dengan Alasan Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum
Adapun ketika warga mengajukan surat pengantar ke Kecamatan atau Kelurahan, nantinya akan diidentifikasi oleh Satgas agar diketahui keperluan keluar masuk kawasan PSBM.
Jika warga tidak memiliki surat pengantar dari Kecamatan atau Kelurahan, dipastikan bakal dilarang keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM.***