Merujuk Pasal 21 kegiatan yang diizinkan berupa politik, khitan, pernikahan, dan pemakaman/takziah yang bukan karena Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan acara politik, khitan, dan pernikahan dibatasi maksimal pesertanya adalah 50 orang. Khusus untuk pernikahan, hanya diperbolehkan melaksanakan prosesi akad yang dihadiri keluarga inti. Sedangkan untuk acara pemakaman maksimalnya 30 orang.***