PSBB Proporsional Kota Bandung: Cafe Maksimal 25 Persen, Klab Malam Tetap Boleh Buka

- 11 Januari 2021, 19:42 WIB
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam.
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

Merujuk Pasal 21 kegiatan yang diizinkan berupa politik, khitan, pernikahan, dan pemakaman/takziah yang bukan karena Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan acara politik, khitan, dan pernikahan dibatasi maksimal pesertanya adalah 50 orang. Khusus untuk pernikahan, hanya diperbolehkan melaksanakan prosesi akad yang dihadiri keluarga inti. Sedangkan untuk acara pemakaman maksimalnya 30 orang.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x