PSBB Proporsional Kota Bandung: Cafe Maksimal 25 Persen, Klab Malam Tetap Boleh Buka

- 11 Januari 2021, 19:42 WIB
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam.
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Corona, Dirawat di Surabaya

Sementara untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung baik pada pusat perbelanjaan, mall, toko modern, restoran hingga cafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Khusus di pusat perbelanjaan atau mall dilarang membuka kegiatan usaha SPA, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat atau refleksi, dan arena bermain anak.

3. Lokasi Wisata dan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan
Dalam Pasal 19 berbunyi bahwa waktu operasional lokasi wisata diizinkan pada pukul 10.00 - 18.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya adalah 30 persen maksimal.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 28 Januari 2021

Selama pandemi Covid-19 Pemkot Bandung juga mengizinkan Jasa Usaha Pariwisata tetap buka yaitu di antaranya klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, biliar, dan pertunjukan drive in.

Adapun jam operasional untuk tempat klap malam, bar, bioskop dan lain sebagainya itu dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal pengunjung adalah 30 persen.

4. Penyelenggaraan Acara
Pemkot Bandung masih mengizinkan kegiatan acara selama pandemi Covid-19 ini, tapi dengen beberapa ketentuan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Pada Kasus Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x