Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Corona, Dirawat di Surabaya
Sementara untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Kapasitas pengunjung baik pada pusat perbelanjaan, mall, toko modern, restoran hingga cafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Khusus di pusat perbelanjaan atau mall dilarang membuka kegiatan usaha SPA, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat atau refleksi, dan arena bermain anak.
3. Lokasi Wisata dan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan
Dalam Pasal 19 berbunyi bahwa waktu operasional lokasi wisata diizinkan pada pukul 10.00 - 18.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya adalah 30 persen maksimal.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 28 Januari 2021
Selama pandemi Covid-19 Pemkot Bandung juga mengizinkan Jasa Usaha Pariwisata tetap buka yaitu di antaranya klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, biliar, dan pertunjukan drive in.
Adapun jam operasional untuk tempat klap malam, bar, bioskop dan lain sebagainya itu dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal pengunjung adalah 30 persen.
4. Penyelenggaraan Acara
Pemkot Bandung masih mengizinkan kegiatan acara selama pandemi Covid-19 ini, tapi dengen beberapa ketentuan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Pada Kasus Ini