PSBB Proporsional Kota Bandung: Cafe Maksimal 25 Persen, Klab Malam Tetap Boleh Buka

- 11 Januari 2021, 19:42 WIB
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam.
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1 tentang PSBB Proporsional, Senin 11 Januari 2021. Peraturan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal PSBB Jawa-Bali.

Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Dalam Perwal ini mengatur sejumlah hal khususnya pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari jam operasional tempat usaha, kantor, wisata, hingga tempat hiburan.

Baca Juga: Tegas! Pemprov Jabar Tutup Waterboom di Cikarang yang Viral Disesaki Orang

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Pengendara Ini Pasang Plat Nomor LUNAS PAK, Alasannya Kocak

1. Tempat Kerja atau Perkantoran
Dalam Pasal 12 Perwal Nomor 1 Kota Bandung disebutkan bahwa perkantoran diminta menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan sisanya 25 persen dapat bekerja di kantor (WFO).

Waktu operasional semua tempat kerja atau perkantoran perusahaah swasta dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Jika ada pertemuan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan.

2. Pusat perbelanjaan, Mall, atau Pertokoan
Dalam Pasal 14 tertulis bahwa waktu operasional pusat perbelanjaan, mall, dan toko modern dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.

Sedangkan untuk toko dan pertokoan jam operasionalnya dari pukul 10.00 - 18.00 WIB. Lalu, pasar tradisional waktu operasional mulai pukul 04.00 - 12.00 WIB, sedangkan pasar induk dilakukan secara normal.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x