Diejek Temannya Karena Masalah HP, Motif R Nekat Tusuk Bocah di Cimahi Demi Rebut Ponsel

24 Oktober 2022, 15:23 WIB
Pelaku penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi. Korban penusukan yang masih di bawah umur itu meninggal dunia usai kehabisan darah. Pelaku Rizaldi merupakan seorang tukang parkir di Kabupaten Bandung Barat. /BUDI SATRIA-PRFM

MAPAY BANDUNG - Polda Jabar mengungkap motif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang bocah yang baru pulang ngaji di Jalan Mukodar Tengah, Cimahi, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo membeberkan pelaku Rizaldi menusuk bocah di Cimahi usai diejek temannya karena dirinya tak memiliki HP.

"Motifnya sama, niatnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban," ujar Tompo, Senin 24 Oktober 2022.

Ibrahim menyampaikan, awal mula pelaku berniat melakukan pencurian karena setelah hendak meminjam HP milik temannya.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Tersangka R Diciduk di Bandung

Kejadian ini bermula pada tanggal 19 Oktober 2022 atau tepat saat hari kejadian.

Menurut Ibrahim, tersangka ingin meminjam HP milik temannya tapi tidak dikasih dan pelaku justru diledek hingga merasa sakit hati.

"Tanggal 19 itu tersangka pengen meminjam HP dari temannya, sodara G tapi diledek bahwa 'kamu ini sudah tahun 2022 masih belum juga punya HP, usaha dong'. Membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari HP tapi dengan cara yang tidak benar," tutur Ibrahim.

Lantas pelaku meminjam sepeda motor kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil tas.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Rupanya di dalam tas tersebut sudah berisi pisau sangkur yang akan digunakan korban untuk merampok HP.

"Ia memilih jalan ke kiri karena ia memperhitungkan ini korban lemah dan areanya sepi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rizaldi, terancam hukuman pidana mati. Usai disangkakan dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Resep Es Cendol Alpukat Campur Kelapa Muda, Enak Diminum Siang Hari

Adapun, ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun pun menjerat Rizaldi akibat perbuatannya.

"Kita menggunakan undang-undang berlapis, dari pasar 340, 339, 338, 365, dan juga kita lapis dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup dan/atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler