Biadab! Modus Sembuhkan Pelet, Pria Paruh Baya di Bandung Cabuli Anak-anak

22 Maret 2022, 10:45 WIB
Abah J, dukun Cabul yang ditangkap di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. /Budi Satria



MAPAY BANDUNG - Apa yang dilakukan pria paruh baya berinisial J sungguh biadab dan tak manusiawi.

J yang dikenal dikampungnya salah satu daerah di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung sebagai dukun itu melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan modus melakukan pengobatan.

Salah satu korban berinisial AR disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengaku dipegang-pegang oleh dukun tersebut dengan dalih akan menyembuhkannya dari pelet.

J sendiri dilaporkan kepada polisi oleh orangtua korban.

"Pada kejadian tersebut korban atas nama AR ini dipegang-pegang dengan dalih akan disembuhkan dari penyakit pelet dan guna-guna," terang Oliestha saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Selain Lucu dan Imut, 13 Hewan Ini Diyakini Bisa Mendatangkan Kekayaan Lho, Segera Pelihara

Tak hanya itu, J atau yang biasa akrab disapa Abah ini juga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan lainnya.

Saat itu, J mendapati seorang anak tengah menangis di depan rumahnya.

Anak perempuan itu mengaku menangis karena tengah galau sehabis putus cinta yang kemudian dijanjikan bisa dibuat lebih tenang oleh J.

"Digunakan juga kesempatan tersebut untuk melakukan pencabulan," terangnya.

Dijelaskan Oliestha, pencabulan korban pertama dan kedua hampir sama yaitu dengan memegang bagian vital para korban.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada para saksi, pengumpulan barang alat bukti dan lain sebagainya sehingga pada Minggu lalu kami amankan pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan," paparnya.

Baca Juga: 8 Manfaat Mandi Pagi untuk Kesehatan, Salahsatunya Bisa Turunkan Risiko Sakit Jantung, Kata dr. Saddam Ismail

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Dukun Cabul di Kabupaten Bandung Ditangkap Usai Korban dan Orang Tua Korban Melapor".

Kejadian itu pun membuat korban trauma.

"Kebetulan pada dua korban ini sempat sampai dipegang bagian kemaluannya dan payudaranya dan itulah yang akhirnya menimbulkan permasalahan ini, orangtua korban dan korban akhirnya merasa trauma akibat kejadian tersebut," urainya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Abah mengaku telah melakukan hal tak senonoh tersebut kepada beberapa korban lainnya.

J diancam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dia pun terancam mendekam di balik jeruji besi paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler