Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 6 September 2021, Simak Juga Persyaratannya

5 September 2021, 16:32 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Senin 6 September 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung pada Senin 6 September 2021 berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk Cileunyi.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Persib Akan Lawan Tim Ini di Pekan Kedua Liga 1 2021, Catat Jadwal dan Jam Kick Off-nya

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tega Banget! Pengemudi Ojol Ini Kena Order Fiktif Hampir Rp1 Juta, Oknum Pembeli Malah Ketawa

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Bak di Film Horor! Karyawan Mall di Bandung Ini Ngaku Lihat Arwah Gentayangan, Begini Kisahnya

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmcpolrestabandung dan @simrestabdg1.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler