Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Mulai Pukul 08.00 WIB

21 Agustus 2021, 07:45 WIB
Tersedia jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung /IG @tmcpolrestabandung

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 21 Agustus 2021, kembali beroperasi.

SIM keliling I berlokasi di Toserba Prama Bojongseren, Banjaran, Kabupaten Bandung.

SIM keliling II berlokasi di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Masih DIberlakukan, Simak Aturan Lengkapnya Nih

Bagi Anda yang ingin melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, diwajibkan membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Penting! Ini yang Harus Diketahui Tentang Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Tahun 2021

Baca Juga: Breaking News! Yamaha dan Maverick Vinales Resmi Berpisah di MotoGP 2021

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan
permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Ari Lasso Masuk Rumah Sakit, Banjir Doa dan Ucapan Cepat Sembuh dari Para Artis Maupun Warganet

Baca Juga: Baru Sehari Nikah, Rizky Billar Pamer Foto Kecup Pipi Istri Sambil Kasih Caption Romantis

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dan menggunakan masker serta selalu mencuci tangan dengan air mengalir.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler