Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Masih DIberlakukan, Simak Aturan Lengkapnya Nih

- 20 Agustus 2021, 20:03 WIB
Pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Soroja di hari pertama penerapan Ganjil Genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Soroja di hari pertama penerapan Ganjil Genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 12 Agustus 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perhubungan dan kapolisian masih memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini diberlakukan sampai PPKM Level 4 berakhir atau 23 Agustus 2021.

Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung diterapkan di tiga ruas jalan.

Simak berikut aturan lengkap pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Heboh! Ada Sosok Perempuan Berbaju Putih Saat Acara MasterChef Indonesia Season 8, Kamu Melihatnya?

Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1913/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1464/LALIN.

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung diterapkan di tiga ruas jalan, di antaranya:

1. Jalan Al Fathu (di Traffic Light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame)

2. Jalan akses Tol Soroja-Soreang (Traffic Light Al Fathu sampai dengan Simpang 4 Tol Soroja)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x