MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perhubungan dan kapolisian masih memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini diberlakukan sampai PPKM Level 4 berakhir atau 23 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung diterapkan di tiga ruas jalan.
Simak berikut aturan lengkap pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Heboh! Ada Sosok Perempuan Berbaju Putih Saat Acara MasterChef Indonesia Season 8, Kamu Melihatnya?
Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1913/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1464/LALIN.
Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung diterapkan di tiga ruas jalan, di antaranya:
1. Jalan Al Fathu (di Traffic Light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame)
2. Jalan akses Tol Soroja-Soreang (Traffic Light Al Fathu sampai dengan Simpang 4 Tol Soroja)