3. Jalan Kopo - Soreang (Traffic Light Gading Cingcin sampai dengan Traffic Light Pemda)
Baca Juga: Baru Sehari Nikah, Rizky Billar Pamer Foto Kecup Pipi Istri Sambil Kasih Caption Romantis
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung tidak dilakukan seharian penuh, melainkan dijadwal.
Ganjil genap akan diberlakukan setiap pukul 07.00 sampai 09.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Saat diberlakukan nanti, kendaraan dengan nomor plat atau TNKB akhiran ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu juga dengan TNKB yang nomor akhirnya genap, hanya bisa melintas pada tanggal genap.
Namun demikian terdapat sejumlah pengecualian terhadap kendaraan.
Baca Juga: Breaking News! Yamaha dan Maverick Vinales Resmi Berpisah di MotoGP 2021
Ada beberapa golongan kendaraan yang dapat melintas saat ganjil genap di Kabupaten Bandung, di antaranya: