PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Bandung

3 Juli 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi Kereta Api /Dok PT KAI.

MAPAY BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) Darurat mulai diberlakukan sejak hari ini Jumat 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung tetap akan melayani penumpang perjalanan kereta api dengan syarat tertentu.

Dikutip dari www.prfmnews.id, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan mulai 5 Juli 2021 nanti calon penumpang wajib mengikuti beberapa hal yang menjadi syarat perjalanan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Bandung, Pasien Sembuh Naik 174 Orang

"Mulai tanggal 5 Juli 2021 wajib memperlihatkan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan," ujar Kuswardoyo.

Hal lainnya, lanjut Kuswardoyo, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Sedangkan bagi yang masih di bawah 18 tahun, tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.

"Harus menunjukan sertifikat vaksin tahap pertama. Tentu ada pengecualian bagi anak di bawah 5 tahun tidak perlu PCR dan antigen. Sedangkan bagi yang di bawah 18 tahun tidak perlu bukti vaksin tahap pertama," jelasnya.

Baca Juga: Pakar Sebut Penerapan PPKM Darurat Kota Bandung Tekan Penyebaran Virus Corona

Adapun tes GeNose, Kuswardoyo mengatakan tidak berlaku selama PPKM Darurat.

Dia menyampaikan, saat ini di Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, dan Stasiun Banjar, tes GeNose tidak beroperasi.

"Mulai hari ini GeNose di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar tidak dioperasikan," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler