MAPAY BANDUNG - Kota Bandung memperpanjang masa PSBB Proporsional mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menambah waktu pelaksanaan PSBB Jawa - Bali hingga 8 Februari 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan Forkopimda dalam rapat terbatas yang digelar hari ini.
"Terkait dengan PSBB Jawa Bali yang direncanakan akan diperpanjang pada tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021, Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB tersebut," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Bandung Setuju
Baca Juga: Bupati Sleman Positif Corona Setelah Divaksin, Tegaskan Vaksin Bukanlah Obat
Meski aturan PSBB Proporsional hingga 8 Februari ini masih menggunakan Perwal sebelumnya, tapi akan ada beberapa penyesuaian.
Salah satunya yaitu Pemkot Bandung memberikan relaksasi jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB," tambah Oded.
Baca Juga: Unggah #DAMNCOVID-19, Chef Juna Terinfeksi Virus Corona
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari
Selain itu, pihaknya akan lebih masif melakukan pembubaran kerumunan masyarakat dan memperluas area buka tutup jalan di Kota Bandung.
"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," tegasnya.***