Warga Kota Bandung Hari Ini Mau Perpanjang SIM? Yuk Datang ke Lokasi Ini

6 Januari 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi SIM keliling. /PRFM News


MAPAY BANDUNG - Berikut ini jadwal sim keliling Kota Bandung Rabu 6 Januari 2021.

Hari ini jadwal sim keliling Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTM Cicadas.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Prostitusi Online, Sassha Carissa Diperiksa Polda Jabar

Baca Juga: Ketat! KPK Pantau Penyaluran Bansos Kementerian Maupun Pemda

Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjang SIM A Rp80 ribu. Sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga: Waduh! Tidak Ada Lagi CPNS untuk Guru Kedepannya, Benarkah? Ini Kata Mendikbud Nadiem

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tidak Ikut Vaksinasi Covid-19 Sinovac

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Duh! Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Lagi-lagi Bertambah 7 Ribu Kasus

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Keren! Puskesmas di Kota Bandung Siap jadi Tempat Penyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler