Lalu bagaimana dengan seseorang yang sudah meninggal tetapi masih memiliki hutang puasa? Jika kondisi seperti ini, menurut UAS, walau meninggal hutang puasanya tidak akan lunas.
Oleh karena itu, agar tidak menjadi beban bagi orang yang sudah meninggal tersebut, hutang puasanya bisa digantikan oleh ahli waris dari yang sudah meninggal.
“Kalau lunas hutang puasa dengan meninggal, lebih bagus kita meninggal,” tutur UAS.
Maka dari itu agar tidak menjadi beban, sebaiknya hutang puasa segerakan dibayar.***