Cara Pengembilan Setoran Lunas Biaya Haji yang Batal Berangkat Tahun ini

- 7 Juni 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi jemaah haji reguler melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ilustrasi jemaah haji reguler melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). /Risky Andrianto/ANTARA

MAPAY BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah ibadah haji 1442 H/2021 M.

Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 202 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Masih dalam KMA tersebut, jemaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci Tahun ini dapat mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Baca Juga: Pelatih Ungkap Kunci Sukses Satria Muda Pertamina Jakarta Menangi IBL 2021

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” jelas Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadhan Harisman, dikutip dari website resmi Kemenag, Minggu, 6 Juni 2021.

Adapun 7 tahapan prosedur yang harus dilakukan untuk pengembalian Bipih yang ditulis dalam KMA tersebut:

Pertama: terlebih dahulu jemaah harus melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji sebelumnya.

Permohonan tersebut harus juga dilampirkan dengan beberapa dokumen seperti bukti setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif dengan atas nama jemaah yang bersangkutan, serta fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Lea Ciarachel Ungkap Awal Mula Dirinya Bisa Perankan Sosok Zahra yang Kontroversi

Kedua: permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak pihak Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dinyatakan sah, Kasi Haji kemudian akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah