Anak Harus Membayar Utang Puasa Orang Tuanya yang Sudah Meninggal, Begini Caranya Kata Ustadz Abdul Somad

- 31 Maret 2022, 21:30 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hutang puasa.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hutang puasa. /Tangkap layar youtube.com/TAMAN SURGA. NET

MAPAY BANDUNG - Utang puasa Ramadhan baik yang udzur maupun yang disengaja adalah wajib diganti.

Puasa Ramadhan sendiri bersifat fardhu Ain, artinya utang puasa Ramadhan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.

Lalu bagaimana hukumnya jika ada orang tua yang meninggal dunia tapi mereka masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Dalam sebuah ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, seorang anak harus membayar utang puasa Ramadhan orang tuanya yang sudah meninggal.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Manfaat Tersembunyi dari 1 Minyak Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Atasi Ketombe

Cara menggantinya tergantung bagaimana kondisi orang tua itu sebelum meninggal dunia.

"Kalau orang tua kita tidak puasa karena musafir, dia sehat, tapi dia musafir, kemudian meninggal maka puasa yang ditinggal itu tidak dibayarkan fidyah tapi di-qadha-kan," kata Ustadz Abdul Somad dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Ustadz Menjawab pada Kamis 31 Maret 2022.

Hal itu sudah tertuang dalam Hadits Nabi kata Ustadz Abdul Somad.

"Siapa yang meninggal, punya utang puasa, ahli warisnya melaksanakan puasa untuknya lalu hadiahnya ke almarhum," ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Tubuh Bermasalah Ditandai Perut Mudah Kembung dan Sakit Kepala, Atasi Pakai 3 Detox Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Sedangkan jika orang tua yang meninggal itu berhutang puasa karena udzurnya sudah tidak mampuh berpuasa maka ahli waris menggantinya dengan membayar fidyah.

"Tapi kalau dia tua renta umur 80 gak bisa lagi puasa, 3 tahun berturut-turut maka dibayarkan fidyah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Adapun cara memberikan fidyah itu bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk sekaligus.

Misalkan jika hutangnya adalah 3 tahun, maka kumpulkanalah sebanyak 90 fakir miskin dan berikan fidyah itu kepada mereka langsung.

Baca Juga: dr. Ema Ungkap 9 Efek Tidak Baik Begadang Untuk Kesehatan, Salahsatunya Memperlambat Tinggi Badan

"Boleh 90 fakir miskin, kamu dapat hari pertama, hari kedua, hari ketiga dan seterusnya," ungkap Ustad Abdul Somad.

Selain itu, fidyah juga bisa diberikan kepada 3 fakir miskin dan masing-masing mereka mendapat Fidyah sebanyak 30 hari.

Bahkan jika fidyah itu hanya diberikan kepada 1 orang sajapun menurut Ustdz Abdul Somad itu sah-sah saja.

"Intinya makin banyak yang dibantu makin bagus," pungkasnya. ***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah