Protes Pajak Hiburan Naik jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Kasihan Pak Karyawan Saya

- 15 Januari 2024, 15:00 WIB
Inul Daratista Beri Pesan Menohok ke Rizky Billar
Inul Daratista Beri Pesan Menohok ke Rizky Billar /Flores Terkini/transtv.co.id

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM – Penyanyi dangdut, Inul Daratista memprotes kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah. Protes itu dia unggah dalam sebuah video di akun Tiktoknya @inul.daratista pada Minggu, 14 Januari 2024.

Protes dilayangkan Inul lantaran ia takut usahanya gulung tikar imbas dari peraturan tersebut.

Dalam video berdurasi 8 menit itu, Inul menunjukan kondisi salah satu cabang bisnis karaokenya bernama “Inul Vizta” yang berlokasi di Poins Square Mall, Jakarta. Terlihat, kondisi karaoke miliknya itu sepi dari pengunjung, meskipun sedang akhir pekan

“Gimana hari Sabtu ini kita?,” tanya Inul kepada salah satu karyawannya.

“Sepi bu,” jawab karyawan tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! Penerima PKH dan BPNT Golongan Ini Bisa Senyum Lebar, Cek Halaman Ini Sekarang

Kondisi tersebut menurutnya disebabkan oleh dampak dari pajak hiburan yang dikenakan pada bisnisnya sebesar 25%.

Selain pengunjung, pajak 25% tersebut juga disebutkan berdampak pada jumlah karyawannya. Ia menyebutkan pemangkasan karyawan sudah terjadi di beberapa cabang. Inul menegaskan bahwa para karyawan dari Inul Vista hidupnya bergantung kepada bisnis tersebut.

“Awalnya 50 karyawan, terus turun jadi 40, turun lagi sekarang karyawan saya yang ada disini ada 30 sampai 35,” sebut Inul.

Inul sempat bertanya kepada karyawannya bagaimana jika terjadi kenaikan pajak menjadi 75%.

“Kalau pajaknya naik jadi 75% kalian saya selesaikan, untuk tidak ikut ibu lagi gimana?,” tanya dia.

“Jangan dong bu, nanti anak istri saya mau makan apa?,” jawab salah satu karyawan.

Baca Juga: Rumah Masih Penuh Lumpur, 338 Korban Banjir Dayeuhkolot Pilih Bertahan di Pengungsian

Tak hanya karyawan yang terdampak, salah satu pengunjung juga berpendapat bahwa kenaikan pajak akan berdampak pada minat untuk berkunjung ke tempat tersebut.

“Kalau pajak karaoke dinaikin sampai 40 sampai 75% sampeyan gimana mbak?,” tanya Inul kepada salah satu pengunjung.

“Gila sih berat banget, itu pengaruh ke kitanya juga kan? Bayarnya jadi makin mahal? Ya jadi mikir-mikir sih mbak,” jawab pengunjung tersebut.

Kenaikan pajak menjadi 40 sampai 75% ditegaskan akan berdampak pada bisnisnya. Penyanyi dangdut tersebut meminta pemerintah untuk mengkaji ulang undang-undang terkait.

“Saya minta untuk aturan karaoke keluarga sama karaoke VVIP, mohon untuk dibeda-bedakan biar kitanya juga tidak tergencet,” harap Inul.

“Kalau bisa izinnya dibedain, karaoke keluarga, karaoke plus plus, diskotik itu semuanya dibeda-bedakan untuk izin hiburannya biar kita semuanya ga kena getok. Karena modal dari karaoke yang gede banget, yang VIP yang jedar jedor, yang klub dan yang lain sebagainya itu beda banget sama karaoke keluarga,” tambahnya.

Baca Juga: Dihiasi Mural Warna-warni, Jembatan Layang 400 Meter Ini Bisa Jadi Spot Foto Menarik di Bandung

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA pada Senin 15 Januari 2024, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disahkan pada 5 Januari 2022.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.*** (Naufal Aditya Ramadhan/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: TikTok Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah