7. Biaya perjalanan harian (per hari)
- Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000
8. Tunjangan listrik & telpon Rp7.700.000
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah. Seperti di antaranya fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000.
Kemudian Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp5.000.000, lalu ada tunjangan beras pensiunan sebesar Rp30.900 per bulan. Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun, dengan besaran:
9.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok
- Ketua DPR sebesar Rp3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp2.520.000.***