Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos ke Senayan Jadi Anggota DPD RI

- 17 Februari 2024, 09:45 WIB
Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024.
Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024. /

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Alfiansyah Bustami Komeng mencuri perhatian dalam kontestasi Pemilu 2024, dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Hasil quick count menunjukkan, Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024.

Lantas menjadi sebuah pertanyaan, jika Komeng lolos ke Senayan menjadi anggota DPD RI, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan? 

 

 

Baca Juga: Partai Golkar Unggul di Jabar Lampaui PKS dan Gerindra, Pengamat: Ridwan Kamil Effect

Dilansir MapayBandung.com dari berbagai sumber, Sabtu 17 Februari 2024, penentuan besaran gaji dan tunjangan DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

PP tersebut perihal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut juga menjelaskan, bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar/setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x