Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos ke Senayan Jadi Anggota DPD RI

- 17 Februari 2024, 09:45 WIB
Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024.
Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024. /

Baca Juga: PSI Disebut Banyak Netizen Gagal Rebut Kursi Senayan, Grace Natalie Beri Bantahan Menohok

Diketahui, setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, berikut uraiannya.

1. Gaji pokok
- Anggota Rp4.200.900
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Ketua Rp5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp504.000.

Baca Juga: Gagal Terpilih di Pemilu 2024? Jangan Sedih! 2 Rumah Sakit di Bandung Ini Siapkan Terapi Depresi untuk Caleg

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp168.000
- Wakil ketua Rp184.000
- Ketua Rp201.600

4. Tunjangan komunikasi
- Anggota Rp15.554.000
- Wakil ketua Rp16.009.000
- Ketua Rp16.468.000

5. Tunjangan kehormatan
- Anggota Rp5.580.000
- Wakil ketua Rp6.450.000
- Ketua Rp6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp9.700.000
- Wakil ketua Rp15.600.000
- Ketua Rp18.900.000

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah