Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos ke Senayan Jadi Anggota DPD RI

- 17 Februari 2024, 09:45 WIB
Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024.
Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024. /

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Alfiansyah Bustami Komeng mencuri perhatian dalam kontestasi Pemilu 2024, dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Hasil quick count menunjukkan, Komeng unggul jauh dari lawannya di persaingan caleg DPD Jawa Barat versi real count KPU Pemilu 2024.

Lantas menjadi sebuah pertanyaan, jika Komeng lolos ke Senayan menjadi anggota DPD RI, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan? 

 

 

Baca Juga: Partai Golkar Unggul di Jabar Lampaui PKS dan Gerindra, Pengamat: Ridwan Kamil Effect

Dilansir MapayBandung.com dari berbagai sumber, Sabtu 17 Februari 2024, penentuan besaran gaji dan tunjangan DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

PP tersebut perihal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut juga menjelaskan, bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar/setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Baca Juga: PSI Disebut Banyak Netizen Gagal Rebut Kursi Senayan, Grace Natalie Beri Bantahan Menohok

Diketahui, setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, berikut uraiannya.

1. Gaji pokok
- Anggota Rp4.200.900
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Ketua Rp5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp504.000.

Baca Juga: Gagal Terpilih di Pemilu 2024? Jangan Sedih! 2 Rumah Sakit di Bandung Ini Siapkan Terapi Depresi untuk Caleg

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp168.000
- Wakil ketua Rp184.000
- Ketua Rp201.600

4. Tunjangan komunikasi
- Anggota Rp15.554.000
- Wakil ketua Rp16.009.000
- Ketua Rp16.468.000

5. Tunjangan kehormatan
- Anggota Rp5.580.000
- Wakil ketua Rp6.450.000
- Ketua Rp6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp9.700.000
- Wakil ketua Rp15.600.000
- Ketua Rp18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari)
- Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000

8. Tunjangan listrik & telpon Rp7.700.000

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah. Seperti di antaranya fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000.

Kemudian Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp5.000.000, lalu ada tunjangan beras pensiunan sebesar Rp30.900 per bulan. Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun, dengan besaran:

9.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok
- Ketua DPR sebesar Rp3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp2.520.000.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah