Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sebagai warga negara, presiden mempunyai hak politik, yang salahsatunya hak berkampanye.
Baca Juga: Alhamdulillah! Cek Nama Penerima Bansos BPNT Tahun 2024 Tahap 1 Senilai Rp2,4 Juta Di Sini
Jokowi menjelaskan, hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu 24 Januari 2024.***