KPU Sebut Jika Ingin Kampanye, Jokowi Harus Ajukan Cuti Kepada Presiden

- 26 Januari 2024, 18:00 WIB
Presiden Jokowi berbicara kepada wartawan seusai meresmikan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi II Cigombong - Cibadak sepanjang 11,90 kilometer di gerbang tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).
Presiden Jokowi berbicara kepada wartawan seusai meresmikan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi II Cigombong - Cibadak sepanjang 11,90 kilometer di gerbang tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023). /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sebagai warga negara, presiden mempunyai hak politik, yang salahsatunya hak berkampanye.

Baca Juga: Alhamdulillah! Cek Nama Penerima Bansos BPNT Tahun 2024 Tahap 1 Senilai Rp2,4 Juta Di Sini

Jokowi menjelaskan, hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu 24 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah