BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Aturan yang mengaturnya yaitu Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Oleh karena itu, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ikut kampanye di Pemilu 2024, maka dia harus mengajukan izin kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 26 Januari 2024.
Baca Juga: Anggarannya Capai Rp295 Miliar, Flyover Baru di Bandung Ini Sedang Dibangun, Lokasinya di Sini
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Aturan yang sama juga lanjut Hasyim, berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.