HORE! PKH dan 3 Bansos Ini Bakal Cair Awal 2024, Cek Program Apa Saja

- 4 Januari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi. Bansos BPNT 2024 dan PKH 2024 Ga Bakal Cair di bulan Januari 2024 Ke NIK KTP berikut.*
Ilustrasi. Bansos BPNT 2024 dan PKH 2024 Ga Bakal Cair di bulan Januari 2024 Ke NIK KTP berikut.* /Hening Prihatini/Portal Purwokerto /

MAPAY BANDUNG - Sejumlah program bantuan sosial (bansos) akan disalurkan pemerintah di awal tahun 2024 ini. Pemerintah menyampaikan ada 4 bansos yang bakal diterima oleh masyarakat pada awal 2024, yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran bansos ini sangat ditunggu oleh masyarakat, terlebih saat ini perekonomian di Indonesia masih lesu.

Lantas apa saja bansos yang bakal cair di awal 2024?

Baca Juga: Petani Milenial Dikabarkan Susul JQR Jadi Program yang Bakal Dihentikan Bey Machmudin Tahun Ini

Dikutip MapayBandung.com dari laman Indonesia.go.id pada Kamis 4 Januari 2024, berikut program bansos yang bakal cair awal tahun ini.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.

Kriteria penerima:
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5-7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)

Hak Peserta PKH:
- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban Peserta PKH:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0--6 tahun
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ternyata Kerja di Kapal Pesiar Mudah Dipecat, Ketahui 7 Penyebab Utama Ini

Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

- Kategori ibu hamil atau nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori anak usia dini 0--6 tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, atau Rp1.500.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap, atau Rp2.000.000/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap, atau Rp2.400.000/tahun.

2. Bansos Beras 10 Kilogram

Bansos beras 10 kilogram sudah disalurkan pada September 2023. Ini adalah bantuan yang juga ditujukan untuk para penerima program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bansos program keluarga harapan (PKH).

Bantuan beras ini tidak saja membantu para penerima, tetapi juga menjaga stabilitas harga pangan, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikasi selama periode ini.

Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.

Baca Juga: Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Capres Ternyata Bukan Pegawai ASN

3. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.

Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.

Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik. Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.

4. Bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

Kriteria penerima:
- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. - Peserta didik yang terkena dampak bencana alam Peserta didik yang pernah drop out. - Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah