Catat! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP Kemdikbud dan Bansos Beras 10Kg

- 3 Januari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi, penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Ilustrasi, penyaluran bantuan sosial atau bansos. /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat. Ada 4 jenis bansos yang akan disalurkan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program Indonesia Pintar atau PIP, dan bansos beras 10 kilogram.

Ada beberapa informasi yang bisa diperhatikan mengenai 4 jenis bansos yang akan kembali disalurkan Pemerintah, seperti di antaranya jadwal pencairan, kriteria penerima manfaat, hingga nominal bansos yang akan diterima.

Adanya bansos diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama menghadapi pelbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.

Baca Juga: Viral Imam Masjid Meninggal Posisi Sujud saat Salat Subuh, Seperti Ini Sosok Andi Syamsul Bahri Semasa Hidup

PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu. Adapun beberapa hal yang bisa diperhatikan, seperti kriteria penerima manfaat hingga besaran bansos yang akan diterima.

Kriteria penerima:

- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5-7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7--12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun).

Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori:

- Kategori ibu hamil atau nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori anak usia dini 0--6 tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, atau Rp1.500.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap, atau Rp2.000.000/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap, atau Rp2.400.000/tahun.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x