MAPAY BANDUNG - Dirjen Pajak (DJP) mengimau kepada seluruh wajib pajak untuk memadankan atau menggabungkan nomor KTP dengan nomor wajib pajak (NPWP) hingga batas waktu Senin 31 Desember 2023.
Proses menggabungkan nomor KTP dan NPWP telah sejalan dengan PermenKeu No. 112 Tahun 2022. Apabila setelah tanggal 31 Desember 2023 wajib pajak tidak melakukan pemadanan data, maka yang bersangkutan akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Beberapa contoh dokumen dengan menggunakan NPWP yaitu pelaporan SPT, pembelian rumah, emas, dan sebagainya.
DJP terus mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melakukan penggabungan NIK dengan NPWP agar kedepannya lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.
Lebih lanjut, pemakaian data NIK pada KTP akan secara penuh diimplementasikan pada pertengahan 2024 mendatang. Implementasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberi waktu kepada para wajib pajak dan pihak lainnya untuk beradaptasi.
Berikut ini cara mudah melakukan validasi dan menggabungkan nomor KTP dengan NPWP:
1. Akses langsung ke laman DJP Online, pajak.go.id.
2. Masuk dengan menggunakan nomor NPWP beserta kata sandi.
3. Setelah berhasil, kemudian langsung menuju menu utama ‘Profil’.